Total Tayangan Halaman

Selasa, 16 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi

TUGAS SOFTSKIL


EKONOMI KOPERASI

1. Bagaimana pendapat/masukan/saran anda untuk kemajuan koperasi di Indonesia.

BENTUK KOPERASI.

1. Harus digalakkan oleh pemerintah
* Galakan Pembentukan Koperasi mulai dari daerah daerah kecil, tiap RW (jumlah anggota
adalah tiap penghuni RW tersebut).
2. Pemilihan Pengurus harus murni dari Anggota Koperasi Setempat.
* Khusus saat ini mungkin anggota di kota-kota bisa memilih
berdasarkan intelektual dan kondisi pekerjaan seseorang
(misalnya ; kebetulan pengurus adalah pengangguran korban
PHK !, rasanya akan ada tenggang rasa sesama anggota.
asal tiap pengurus berani mencalonkan diri !)
3. Harus menyerupai (mirip)sebuah perusahaan publik. Harus untung !!
dan merupakan perusahaan terbuka, siap di Audit oleh anggota
Kapan saja di perlukan !!

KANTOR DAN LOKASI.

1. Karena di kota jarang ada bangunan kosong.
* Kalau terpaksa sementara pakai sekretariat RW
* Kalau kebetulan dekat dengan kompleks perumahan
bisa minta sama Developer bangunan yang belum laku/kosong.
* Kalau terpaksapun bisa kontrak ruko/toko orang lain tentu
yang kosong dengan harga damai !!
2. Lokasi tentu saja harus dekat dengan tempat tinggal anggotanya
kalau perlu di tengah pemukiman anggotanya.

SUMBER DANA.
1. Tentu saja Iuran anggota tiap bulan,yang tidak boleh memberat-
kan anggota.
2. Titipan anggota berupa simpanan, yang harus berbunga dan
bersifat sukarela tapi berjangka.
3. Ketentuan besar uang iuran dan simpanan ditentukan oleh
anggota sendiri. tentu iuran minimal harus cukup untuk hidup
bulanan koperasi.

HASIL PRODUKSI KOPERASI
1. Bisa berupa barang/benda atau jasa (pengangkutan)
2. Berupa uang.(misalnya daerah koperasi tersebut di huni oleh
golongan menengah dan keatas.(seperti Pondok Indah,Pluit)
3. Gabungan keduanya.

JARINGAN KOPERASI
1. Disinilah peran pemerintah atau induk koperasi yang sudah
ada dan besar.
2. Harus di koordinir keangotaan sehingga saling mengetahui
produk setiap koperasi !!
3. Harus dibantu sarana perhubungan.
* misalnya telepon sebagai badan sosial.(harus keputusan
dari pemerintah !)
* Kendaraan dengan bunga rendah sebagai alat transportasi
koperasi ! (tidak boleh selain truk pengangkut)

CARA KERJA SEBAGAI CONTOH :

1. KOPERASI yang ber-produksi uang, bisa membantu membeli atau
menyalurkan (ekspor) barang dari koperasi yang berproduksi
barang/benda !
2. KOPERASI yang ada sebaiknya mempunyai standar peralatan
kantor: - Telepon dan mesin tik atau komputer+printer
- Mesin Fax (mungkin kalau ada email tidak perlu)
di samping alat tulis biasa.
3. SESAMA KOPERASI kalau sudah tahu dan saling mengenal,
bisa dan boleh langsung berhubungan.
SEHINGGA mungkin memperpendek jalur dan JARAK Distribusi
barang !! ( MURAH !)
4. Untuk kasus barang tertentu,terutama yang terbatas.
Pemerintah bisa mengatur dengan sistem Jatah (sejumlah
kebutuhan anggota setiap bulan misalnya !) sehingga
mengurangi kemungkinan pedagang belanja lewat koperasi !!
kecuali untuk barang merek dan model tertentu ! yang bebas
saja di pasarkan oleh produsen besar (yang harus berjumlah
banyak, sehingga TIDAK ADA MONOPOLI Barang)
Misalnya yang lagi nge-trend MINYAK GORENG !

5. IURAN ANGGOTA KOPERASI
minimal bisa untuk menggaji pengurus dan membiayai kantor
KOPERASI.

6. SIMPANAN ANGGOTA, Boleh berbunga tapi lebih kecil dari
Bunga Bank ! karena kalau ada anggota kepepet dan layak
di bantu boleh pinjam dengan bunga kecil juga jadinya.
Toh kalau KOPERASInya kaya, uang lebih bisa di deposito pada
Bank dan keuntungan bisa untuk sesama anggota juga.

7. Pengurus KOPERASI jangan lama-lama, terserah anggota,
sebaiknya ada kompetisi sebelum memilih pengurus,
seperti pengungkapan program. Dan waktu pengurus pun
dalam memimpin koperasi terserah anggota, boleh saja kalau
mau dan mampu se-umur hidup. atau malah cuma sebulan !!!

8. KOPERASI yang sudah berdiri, sebaiknya terserah anggotanya
mau di bentuk dan dijadikan apa ! asal ada rapat anggota
yang cukup sering.
Misalnya: dalam tiap RW kan ada beberapa RT, nah tiap RT
mempunyai wakil yang boleh usul untuk rapat setiap, misalnya
sebulan sekali untuk mendengar Laporan Pengurus.

9. KETETUAN LAIN tentang KOPERASI mirip kayak di buku pelajaran
si Sekolah deh, rapat umum dan sebagainya. biar anggota yang
pernah sekolah sampai tahu hal tersebut tidak keliru praktek !!!

PENGURUS KOPERASI

1. Tergantung kesepakatan anggota-nya !
2. Harus di gaji !!
minimal sama dengan upah minimum !
3. Kalau koperasi sudah besar dan banyak kegiatan, layaknya
Perusahaan, Ketuapun harus punya pembantu (sekretaris)
dan pengurus yang lebih lengkap.


2. Pengertian Koperasi sebagai Sokogurunya perekonomian Indonesia.

      UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:

1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:

1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.

2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.

3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.

5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.

6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

7) Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.

8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.


9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.


sumber : http://groups.yahoo.com/group/indonesia

Sabtu, 16 Juni 2012

LANGKAH LANGKAH MEMBUAT MAIL MERGE DI OPEN OFFICE


Untuk Membuat surat melalui mail merge pada open office dengan cara sebagai berikut :
1.      Ketik dahulu surat yang ingin kita buat.

2.      Klik menu tools lalu pilih mailn merge wizard

3.      Pilih Use the current document, Lalu klik next.

4.      Pilih letter, klik next.

5.      klik tombol select address list.
6.      Kemudian muncul jendela pilihan address list yang akan digunakan lalu mengklik tombol 'create'.



7.      Kemudian muncul tampilan new address list, lalu klik tombol customize.
8.      Muncul Customize address list.
9.      lalu address list elementsnya di delete, lalu klik add.
10.  Muncul jendela Add elements, lalu klik add.
11.  Lalu list Nama,  NPM, dan Alamat di add. Setelah selesai membuat element klik OK


12.  Kemudian masukkan pada jendela address information data-datanya, lalu klik Ok.
13.  Muncul jendela save as.
14.  Kemudian muncul jendela select address list, klik OK
.
15.  Kemudian muncul jendela mail merge wizard, klik match fields

16.  Muncul jendela Match Field, lalu klik Ok.
17.  Klik More
18.  Muncul jendela select addres block, klik edit

19.    Kemudian muncul jendela Edit address block, Klik “Remove from address” untuk menghapus address yang tidak kita gunakan klik Ok.
20.  Klik next.
21.  klik next.
22.  di Uncheklis dahulu lalu klik next.

23.  klik next.
24.  Lalu klik edit document.
25.  Edit hasilnya sesuai yg diinginkan
26.  Klik Next

27.  Klik next kembali
28.  Untuk save document
29.  Save sesuai dengan nama yg anda inginkan
30.  Klik finish
31.  Hasilnya sebagai berikut





 Demikian langkah langkah yang saya gunakan.
Semoga bermanfaat... ^.^




Selasa, 27 Maret 2012

PEREKONOMIAN INDONESIA


PEREKONOMIAN INDONESIA


Penanaman Modal Dalam Negeri
I.                    PENDAHULUAN
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
II.                  TEORI
Pada awalnya investasi melalui penanaman modal dalam negeri di Indonesia telah diatur di dalam undang undang no. 6 tahun 1968, dengan memeberi persetujuan kepada berbagai macam proyek yang tersebar di berbagai sektor di wilayah Indonesia.
Dari pelita ke pelita berikutnya, kompoposi penanaman modal dalam negeri telah mengalami pergeseran prioritas. Jika pada pelita I dan II, industri kecil masih berdominasi, maka pada pelita berikutnya investasi dari penanaman modal ini mulai diarahkan pada usaha untuk :
1.      Memperkokoh struktur industri dalam negeri secara umum.
2.      Prioritas juga ditunjukan kepada industri agar mampu menciptakan mesin mesin produksi sendiri.
3.      Diarahkan pada proses penyerapan tenaga kerja sebanyak banyaknya.

III.                PEMBAHASAN
Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
  • Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
  • Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
  • Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
  • Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
·         penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
·         keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Termasuk skala prioritas tertinggi
  • Melakukan alih teknologi
  • Melakukan industri pionir
  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  • Termasuk pembangunan infrastruktur
  • Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·         melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·         bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·         industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.v
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
  1. Potensi dan karakteristik suatu daerah
  2. Budaya masyarakat
  3. Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
  4. Peta politik daerah dan nasional
  5. Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
  1. Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
  2. Pelaku Investasi : Negara dan swasta
    Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
  3. Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
  4. Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
  5. Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
  6. Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)

Sumber referensi:
1.KOMPAS
2.Perekonomian Indonesia, Aris Budi Setyawan. Universitas Gunadarma