Total Tayangan Halaman

Selasa, 27 Maret 2012

PEREKONOMIAN INDONESIA


PEREKONOMIAN INDONESIA


Penanaman Modal Dalam Negeri
I.                    PENDAHULUAN
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
II.                  TEORI
Pada awalnya investasi melalui penanaman modal dalam negeri di Indonesia telah diatur di dalam undang undang no. 6 tahun 1968, dengan memeberi persetujuan kepada berbagai macam proyek yang tersebar di berbagai sektor di wilayah Indonesia.
Dari pelita ke pelita berikutnya, kompoposi penanaman modal dalam negeri telah mengalami pergeseran prioritas. Jika pada pelita I dan II, industri kecil masih berdominasi, maka pada pelita berikutnya investasi dari penanaman modal ini mulai diarahkan pada usaha untuk :
1.      Memperkokoh struktur industri dalam negeri secara umum.
2.      Prioritas juga ditunjukan kepada industri agar mampu menciptakan mesin mesin produksi sendiri.
3.      Diarahkan pada proses penyerapan tenaga kerja sebanyak banyaknya.

III.                PEMBAHASAN
Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
  • Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
  • Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
  • Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
  • Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
·         penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
·         keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Termasuk skala prioritas tertinggi
  • Melakukan alih teknologi
  • Melakukan industri pionir
  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  • Termasuk pembangunan infrastruktur
  • Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·         melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·         bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·         industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.v
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
  1. Potensi dan karakteristik suatu daerah
  2. Budaya masyarakat
  3. Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
  4. Peta politik daerah dan nasional
  5. Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
  1. Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
  2. Pelaku Investasi : Negara dan swasta
    Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
  3. Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
  4. Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
  5. Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
  6. Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)

Sumber referensi:
1.KOMPAS
2.Perekonomian Indonesia, Aris Budi Setyawan. Universitas Gunadarma


PEREKONOMIAN INDONESIA


PEREKONOMIAN INDONESIA

Pengangguran
I. Pendahuluan
Terdapat banyak jenis pengangguran yang muncul dalam perekonomian Indonesia, namun pengangguran akan lebih banyak memberi dampak yang kurang baik bagi kegiatan ekonomi Negara. Pengangguran akan menyebabkan perekonomian berada dibawah kapasitas penuh, suatu kapasitas yang diharapkan. Pengangguran juga menyebabkan beban angkatan kerja yang benar benar produktif menjadi semakin berat, disamping secara social pengangguran akan menimbulkan kecenderungan masalah-masalah kriminalitas dan masalah social lainnya. Pengangguran merupakan salah satu masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Masalah pengangguran ini terutama disebabkan karena adanya ketimpangan antara perkembangan angkatan kerja yang jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan dengan penyerapan tenaga kerja itu sendiri.

Dari seluruh penduduk Indonesia, dibagi dalam penduduk usia kerja (PUK), yaitu penduduk yang memiliki usia ‘pantas’ kerja yakni antara 15 tahun sampai dengan 65 tahun. Tapi kenyataannya penduduk yang berusia 10 tahun sudah ada yang bekerja. Bukan hanya dari segi usia saja tetapi di bagi juga dari segi perekonomian yang disebabkan oleh krisis ekonomi. Krisis ekonomi yang terjadi telah membalikkan arah pembangunan ekonomi yang telah tercipta dengan baik menjadi sangat memprihatinkan terutama dengan tingkat pengangguran yang tinggi. Pada masyarakat tingkat bawah, krisis yang terjadi membuat tingkat daya beli masyarakat akan barang pokok maupun obat-obatan menjadi tidak terjangkau. Taraf hidup yang menurun tajam ini, kualitas hasil didik tidak memberi harapan, serta jumlah peserta didik yang putus sekolah membuat tingkat pengagguran semakin tajam.

II. Teori

Pengangguran adalah penduduk usia kerja (15 tahun atau lebih) yang sedang mencari pekerjaan ataupun belum mendapatkan pekerjaan. Pengangguran dapat juga dikatakan sebagai penduduk yang termasuk angkatan kerja. Adapun orang yang tidak termasuk ke dalam ankatan kerja adalah ibu rumah tangga, siswa sekolah, orang yang cacat jasmani.  Hal ini disebabkan karena orang-orang tersebut telah melakukan kegiatan yang dianggapnya sebagai suatu pekerjaan seperti sekolah ataupun mengurus rumah tangga.


Adapun pembagian Angkatan Kerja yang dibagi menjadi 3 kelompok :
1.  Menganggur ( Unemployed)
Yaitu orang-orang yang sama sekali tidak bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan. Kelompok ini sering juga disebut sebagai pengangguran terbuka.

2. Setengah menganggur (Underemployed)
Yaitu orang-orang yang bekerja namun belum dimanfaatkan secara penuh. Misalnya dalam seminggu jam kerja mereka kurang dari 35 jam.

3. Bekerja penuh ( Employed)
Yaitu orang-orang yang bekerja penuh ataupun yang jam kerjanya selama 35 jam atau lebih dalam seminggu.

Adapun jenis pengangguran yang dapat disebutkan diantaranya adalah :

1. Pengangguran Frioksionil.
Yakni penganggura yang terjadi karena seseorang memilih menganggur sambil menunggu pekerjaan yang lebih baik, yang memberikan fasilitas dan keadaan yang lebih baik.

2. Pengangguran Struktural.
Yakni pengangguran yang terjadi karena seseorang diberhentikan oleh perusahaan, karena kondisi perusahaan yang sedang mengalami kemunduran usaha, sehingga terpaksa mengurangi tenaga kerja.

3. Pengangguran Teknologi.
Yaitu pengangguran yang terjadi karena mulai digunakannya teknologi yang menggantikan tenaga manusia. Pengangguran ini terjadi karena kemampuan dan keahlian pekerja yang tidak bisa menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

4. Pengangguran Siklikal.
Yakni pengangguran yang terjadi karena adanya pengurangan tenaga kerja secara menyeluruh dikarenekan kemunduran dan resesi ekonomi. Sehingga ini mirip dengan pengangguran struktual, hanya pada pengangguran jenis ini, kejadiannya lebih meluas dan menyeluruh.

5. Pengangguran Musiman.
Yakni pengangguran yang terjadinya dipengaruhi oleh musim. Jenis pengangguran ini sering terjadi pada sector pertanian.

6. Pengangguran tidak kentara.
Yakni pengangguran yang secara fisik dan sepintas tidak kelihatan, namun secara ekonomi dapat dibuktikan bahwa seseorang tersebut sesungguhnya menganggur.

III. Pembahasan
           
            Tingginya jumlah pengangguran yang bertambah setiap tahunnya membuat meluasnya tingkat kemiskinan di Indonesia. Menurut data yang ada terjadi pertambahan jumlah pengangguran dari sekitar 4,5 juta orang atau 5 % pada tahun 1997 menjadi 6,5 juta orang atau 7% pada tahun 2000 kemudian betambah lagi menjadi 9,5 juta orang atau 9,5% pada tahun 2003. Untuk mengatasi hal ini dibutuhkan peran pemerintah dalam mengatasi masalah pengangguran ini. Namun di sisi lain juga diperlukan peran masyarakat dalam menciptakan usaha lapangan kerja sendiri untuk mengurangi jumlah pengangguran yang ada.
           
            Di Indonesia sendiri pemerintah terus berupaya mengatasi pengangguran karena pengangguran akan membawa dampak negative yang lebih besar. Beberapa langkah dan kebijakan pemerintah yang pernah, sedang dan akan dilakukan :
·         Mengatasi masalah kependudukan, yakni dengan mencoba mengendalikan pertumbuhan penduduk.
·         Dengan tidak melupakan prinsip APBN, akan menambah sector pengeluaran, baik itu pengeluaran pemerintah maupun pengeluaran dari sector investasi swasta untuk mendukung terciptanya peningkatan kegiatan ekonomi.
·         Dengan mengarahkan pendidikan sumber daya kea rah yang lebih mendesak, dengan memperbanyak pusat pusat pelatihan kerja.
·         Dengan mencoba membuka kesempatan dan lapangan kerja di daerah-daerah yang selama ini kurang berkembang kegiatan ekonominya.
·         Dari sector luar negri, mulai digalakkannya ekspor jasa berupa tenaga kerja yang dikirim keluar negeri.
·         Mengembangkan usaha mandiri dan usaha kecil, termasuk usaha keluarga juga kerajinan rakyat.
·         Medorong pengembangan usaha mandiri, usaha kecil yaitu menyalurkan dana melalui bank dengan tingkat suku bunga dibawah 15% per tahun.
·         Membantu usaha keluarga miskin dengan menyediakan dana pinjaman tanpa agunan yaitu dengan tingkat suku bungan yang cukup untuk menutupi biaya administrasi bank.
·         Memberikan bantuan kepada keluarga miskin dengan menciptakan kesempatan kerja.

Sumber referensi:
1.       Pengetahuan Sosial Ekonomi SMP jilid 2, Penerbit Aneka Ilmu.
2.      Teori Ekonomi Makro; Suatu Pengantar, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
3.      Ekonomi untuk SMA/MA kelas X, penerbit Erlangga.
4.      Perekonomian Indonesia, Aris Budi Setyawan. Universitas Gunadarma.