Total Tayangan Halaman

Selasa, 16 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi

TUGAS SOFTSKIL


EKONOMI KOPERASI

1. Bagaimana pendapat/masukan/saran anda untuk kemajuan koperasi di Indonesia.

BENTUK KOPERASI.

1. Harus digalakkan oleh pemerintah
* Galakan Pembentukan Koperasi mulai dari daerah daerah kecil, tiap RW (jumlah anggota
adalah tiap penghuni RW tersebut).
2. Pemilihan Pengurus harus murni dari Anggota Koperasi Setempat.
* Khusus saat ini mungkin anggota di kota-kota bisa memilih
berdasarkan intelektual dan kondisi pekerjaan seseorang
(misalnya ; kebetulan pengurus adalah pengangguran korban
PHK !, rasanya akan ada tenggang rasa sesama anggota.
asal tiap pengurus berani mencalonkan diri !)
3. Harus menyerupai (mirip)sebuah perusahaan publik. Harus untung !!
dan merupakan perusahaan terbuka, siap di Audit oleh anggota
Kapan saja di perlukan !!

KANTOR DAN LOKASI.

1. Karena di kota jarang ada bangunan kosong.
* Kalau terpaksa sementara pakai sekretariat RW
* Kalau kebetulan dekat dengan kompleks perumahan
bisa minta sama Developer bangunan yang belum laku/kosong.
* Kalau terpaksapun bisa kontrak ruko/toko orang lain tentu
yang kosong dengan harga damai !!
2. Lokasi tentu saja harus dekat dengan tempat tinggal anggotanya
kalau perlu di tengah pemukiman anggotanya.

SUMBER DANA.
1. Tentu saja Iuran anggota tiap bulan,yang tidak boleh memberat-
kan anggota.
2. Titipan anggota berupa simpanan, yang harus berbunga dan
bersifat sukarela tapi berjangka.
3. Ketentuan besar uang iuran dan simpanan ditentukan oleh
anggota sendiri. tentu iuran minimal harus cukup untuk hidup
bulanan koperasi.

HASIL PRODUKSI KOPERASI
1. Bisa berupa barang/benda atau jasa (pengangkutan)
2. Berupa uang.(misalnya daerah koperasi tersebut di huni oleh
golongan menengah dan keatas.(seperti Pondok Indah,Pluit)
3. Gabungan keduanya.

JARINGAN KOPERASI
1. Disinilah peran pemerintah atau induk koperasi yang sudah
ada dan besar.
2. Harus di koordinir keangotaan sehingga saling mengetahui
produk setiap koperasi !!
3. Harus dibantu sarana perhubungan.
* misalnya telepon sebagai badan sosial.(harus keputusan
dari pemerintah !)
* Kendaraan dengan bunga rendah sebagai alat transportasi
koperasi ! (tidak boleh selain truk pengangkut)

CARA KERJA SEBAGAI CONTOH :

1. KOPERASI yang ber-produksi uang, bisa membantu membeli atau
menyalurkan (ekspor) barang dari koperasi yang berproduksi
barang/benda !
2. KOPERASI yang ada sebaiknya mempunyai standar peralatan
kantor: - Telepon dan mesin tik atau komputer+printer
- Mesin Fax (mungkin kalau ada email tidak perlu)
di samping alat tulis biasa.
3. SESAMA KOPERASI kalau sudah tahu dan saling mengenal,
bisa dan boleh langsung berhubungan.
SEHINGGA mungkin memperpendek jalur dan JARAK Distribusi
barang !! ( MURAH !)
4. Untuk kasus barang tertentu,terutama yang terbatas.
Pemerintah bisa mengatur dengan sistem Jatah (sejumlah
kebutuhan anggota setiap bulan misalnya !) sehingga
mengurangi kemungkinan pedagang belanja lewat koperasi !!
kecuali untuk barang merek dan model tertentu ! yang bebas
saja di pasarkan oleh produsen besar (yang harus berjumlah
banyak, sehingga TIDAK ADA MONOPOLI Barang)
Misalnya yang lagi nge-trend MINYAK GORENG !

5. IURAN ANGGOTA KOPERASI
minimal bisa untuk menggaji pengurus dan membiayai kantor
KOPERASI.

6. SIMPANAN ANGGOTA, Boleh berbunga tapi lebih kecil dari
Bunga Bank ! karena kalau ada anggota kepepet dan layak
di bantu boleh pinjam dengan bunga kecil juga jadinya.
Toh kalau KOPERASInya kaya, uang lebih bisa di deposito pada
Bank dan keuntungan bisa untuk sesama anggota juga.

7. Pengurus KOPERASI jangan lama-lama, terserah anggota,
sebaiknya ada kompetisi sebelum memilih pengurus,
seperti pengungkapan program. Dan waktu pengurus pun
dalam memimpin koperasi terserah anggota, boleh saja kalau
mau dan mampu se-umur hidup. atau malah cuma sebulan !!!

8. KOPERASI yang sudah berdiri, sebaiknya terserah anggotanya
mau di bentuk dan dijadikan apa ! asal ada rapat anggota
yang cukup sering.
Misalnya: dalam tiap RW kan ada beberapa RT, nah tiap RT
mempunyai wakil yang boleh usul untuk rapat setiap, misalnya
sebulan sekali untuk mendengar Laporan Pengurus.

9. KETETUAN LAIN tentang KOPERASI mirip kayak di buku pelajaran
si Sekolah deh, rapat umum dan sebagainya. biar anggota yang
pernah sekolah sampai tahu hal tersebut tidak keliru praktek !!!

PENGURUS KOPERASI

1. Tergantung kesepakatan anggota-nya !
2. Harus di gaji !!
minimal sama dengan upah minimum !
3. Kalau koperasi sudah besar dan banyak kegiatan, layaknya
Perusahaan, Ketuapun harus punya pembantu (sekretaris)
dan pengurus yang lebih lengkap.


2. Pengertian Koperasi sebagai Sokogurunya perekonomian Indonesia.

      UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:

1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:

1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.

2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.

3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.

5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.

6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

7) Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.

8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.


9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.


sumber : http://groups.yahoo.com/group/indonesia