TUGAS SOFTSKIL
EKONOMI KOPERASI
1. Bagaimana pendapat/masukan/saran anda untuk kemajuan koperasi di Indonesia.
BENTUK KOPERASI.
1. Harus digalakkan
oleh pemerintah
* Galakan
Pembentukan Koperasi mulai dari daerah daerah kecil, tiap RW (jumlah anggota
adalah tiap
penghuni RW tersebut).
2. Pemilihan
Pengurus harus murni dari Anggota Koperasi Setempat.
* Khusus saat ini
mungkin anggota di kota-kota bisa memilih
berdasarkan
intelektual dan kondisi pekerjaan seseorang
(misalnya ;
kebetulan pengurus adalah pengangguran korban
PHK !, rasanya akan
ada tenggang rasa sesama anggota.
asal tiap pengurus
berani mencalonkan diri !)
3. Harus menyerupai
(mirip)sebuah perusahaan publik. Harus untung !!
dan merupakan
perusahaan terbuka, siap di Audit oleh anggota
Kapan saja di
perlukan !!
KANTOR DAN LOKASI.
1. Karena di kota
jarang ada bangunan kosong.
* Kalau terpaksa
sementara pakai sekretariat RW
* Kalau kebetulan
dekat dengan kompleks perumahan
bisa minta sama
Developer bangunan yang belum laku/kosong.
* Kalau terpaksapun
bisa kontrak ruko/toko orang lain tentu
yang kosong dengan
harga damai !!
2. Lokasi tentu
saja harus dekat dengan tempat tinggal anggotanya
kalau perlu di
tengah pemukiman anggotanya.
SUMBER DANA.
1. Tentu saja Iuran
anggota tiap bulan,yang tidak boleh memberat-
kan anggota.
2. Titipan anggota
berupa simpanan, yang harus berbunga dan
bersifat sukarela
tapi berjangka.
3. Ketentuan besar
uang iuran dan simpanan ditentukan oleh
anggota sendiri.
tentu iuran minimal harus cukup untuk hidup
bulanan koperasi.
HASIL PRODUKSI
KOPERASI
1. Bisa berupa
barang/benda atau jasa (pengangkutan)
2. Berupa
uang.(misalnya daerah koperasi tersebut di huni oleh
golongan menengah
dan keatas.(seperti Pondok Indah,Pluit)
3. Gabungan
keduanya.
JARINGAN KOPERASI
1. Disinilah peran
pemerintah atau induk koperasi yang sudah
ada dan besar.
2. Harus di
koordinir keangotaan sehingga saling mengetahui
produk setiap
koperasi !!
3. Harus dibantu
sarana perhubungan.
* misalnya telepon
sebagai badan sosial.(harus keputusan
dari pemerintah !)
* Kendaraan dengan
bunga rendah sebagai alat transportasi
koperasi ! (tidak
boleh selain truk pengangkut)
CARA KERJA SEBAGAI
CONTOH :
1. KOPERASI yang
ber-produksi uang, bisa membantu membeli atau
menyalurkan
(ekspor) barang dari koperasi yang berproduksi
barang/benda !
2. KOPERASI yang
ada sebaiknya mempunyai standar peralatan
kantor: - Telepon
dan mesin tik atau komputer+printer
- Mesin Fax
(mungkin kalau ada email tidak perlu)
di samping alat
tulis biasa.
3. SESAMA KOPERASI
kalau sudah tahu dan saling mengenal,
bisa dan boleh
langsung berhubungan.
SEHINGGA mungkin
memperpendek jalur dan JARAK Distribusi
barang !! ( MURAH !)
4. Untuk kasus
barang tertentu,terutama yang terbatas.
Pemerintah bisa
mengatur dengan sistem Jatah (sejumlah
kebutuhan anggota
setiap bulan misalnya !) sehingga
mengurangi
kemungkinan pedagang belanja lewat koperasi !!
kecuali untuk
barang merek dan model tertentu ! yang bebas
saja di pasarkan
oleh produsen besar (yang harus berjumlah
banyak, sehingga
TIDAK ADA MONOPOLI Barang)
Misalnya yang lagi
nge-trend MINYAK GORENG !
5. IURAN ANGGOTA
KOPERASI
minimal bisa untuk
menggaji pengurus dan membiayai kantor
KOPERASI.
6. SIMPANAN
ANGGOTA, Boleh berbunga tapi lebih kecil dari
Bunga Bank ! karena
kalau ada anggota kepepet dan layak
di bantu boleh
pinjam dengan bunga kecil juga jadinya.
Toh kalau
KOPERASInya kaya, uang lebih bisa di deposito pada
Bank dan keuntungan
bisa untuk sesama anggota juga.
7. Pengurus
KOPERASI jangan lama-lama, terserah anggota,
sebaiknya ada kompetisi
sebelum memilih pengurus,
seperti
pengungkapan program. Dan waktu pengurus pun
dalam memimpin
koperasi terserah anggota, boleh saja kalau
mau dan mampu
se-umur hidup. atau malah cuma sebulan !!!
8. KOPERASI yang
sudah berdiri, sebaiknya terserah anggotanya
mau di bentuk dan
dijadikan apa ! asal ada rapat anggota
yang cukup sering.
Misalnya: dalam
tiap RW kan ada beberapa RT, nah tiap RT
mempunyai wakil
yang boleh usul untuk rapat setiap, misalnya
sebulan sekali
untuk mendengar Laporan Pengurus.
9. KETETUAN LAIN
tentang KOPERASI mirip kayak di buku pelajaran
si Sekolah deh,
rapat umum dan sebagainya. biar anggota yang
pernah sekolah
sampai tahu hal tersebut tidak keliru praktek !!!
PENGURUS KOPERASI
1. Tergantung
kesepakatan anggota-nya !
2. Harus di gaji !!
minimal sama dengan
upah minimum !
3. Kalau koperasi
sudah besar dan banyak kegiatan, layaknya
Perusahaan,
Ketuapun harus punya pembantu (sekretaris)
dan pengurus yang
lebih lengkap.
2. Pengertian Koperasi sebagai Sokogurunya perekonomian Indonesia.
UUD
1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang
kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai
pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan,
di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada
kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari
budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang
berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus
diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan
nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan
pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan
pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan,
bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara
serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian
fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.
3)
Asas Demokrasi Pancasila, bahwa
upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan
yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat
dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan
Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan
nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu
keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat,
jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional
setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada
hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk
menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan
nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan
sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki
mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang
tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat
memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
sumber : http://groups.yahoo.com/group/indonesia