Total Tayangan Halaman

Rabu, 30 Januari 2013

Kasus UKM

CONTOH KASUS UKM

Menurut data Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM, di Indonesia terdapat sekitar 39 juta usaha mikro, usaha kecil 900.000. Usaha menengah hanya sekitar 57.000, serta perusahaan besar 2000-an. Namun dalam menjalankan usahanya yang tetap survive dalam menghadapi krisis ekonomi nasional, kebanyakan di sektor UKM ( Usaha Kecil Menengah ). Sektor ini terbukti mampu menggerakkan perekonomian nasional lewat modalnya yang sangat terbatas dimana tidak jarang para pengusaha di sektor ini menambah modalnya tidak lewat bank ,akan tetapi menggunakan modal yang berasal dari rentenir.
Salah satu hal klasik yang dihadapi oleh pengusaha di sektor UKM adalah terbatasnya modal yang diberikan oleh pihak bank serta peluang untuk mendapatkannya. Sebagai contoh , peluang konglomerat lebih besar dibandingkan UKM. Sampai kini tercatat, konglomerat sudah memperoleh kesempatan sebesar Rp 900 trilyun. Sementara, pengusaha kecil dan menengah hanya mampu diberi peluang sekitar Rp 50 trilyun, serta Kredit Usaha Tani (KUT) hanya Rp 7 tilyun.
Namun dibalik kesulitan terutama dalam mendapatkan modal banyak sektor UKM ternyata mampu bertahan menghadapi terjangan krisis yang menimpa ekonomi Indonesia. Salah satu contoh dari sektor UKM yang dapat menjalankan usahanya di tengah krisis ekonomi ialah di bidang jasa wartel dan warnet. Terbukti usaha di bidang ini banyak diminati oleh para pekerja yang terkena PHK akibat krisis. Sebab bidang usaha di bidang jasa wartel dan warnet dapat dikembangkan melalui uang pesangon yang diterima oleh pekerja yang terkena PHK. Namun ada satu hal yang menghambat pengusaha yang bergerak di bidang wartel dan warnet, yakni masalah modal yang digunakan untuk menampung kegiatan usaha mereka (dalam hal ini jenis kreditnya).


  • komentar
Dengan terbukti majunya UKM yang bermodalkan dari pesangon-pesangon pegawai yang di PHK harusnya kita lebih bisa memanfaatkan kesempatan yang sangat baik ini. jangan sampai ada lagi modal yang berasal dari rentenir, karena modal itu bukanlah modal yang bagus..
Untuk UKM ini seharusnya ada pengawasan dari pemerintah, tujuannya adalah untuk mengontrol UKM yang bermodalkan dari orang-orang yang memang pantas untuk melakukan UKM, bukan untuk para Konglomerat yang sudah mempunya perekonomian sangat baik. lebih baik modal yang dimiliki para konglomerat itu di pakai untuk berinvestasi pada perusahaan besar dalam negri maupun luar negri, agar tercapainya perekonomian yang baik untuk semua kalangan warga Indonesia ini.

sumber : http://queenchib.blogspot.com/2009/11/contoh-kasus-3.html