Total Tayangan Halaman

Senin, 13 Mei 2013

Kasus Hukum Perikatan

Hukuman Sosial Bagi Para Koruptor

Ketika negara terlalu berpihak dan menguntungkan koruptor, timbul spirit dan gagasan baru dari masyarakat sendiri untuk ”menghukum” pelaku korupsi. Sebagian besar publik menyerukan perlunya penerapan sanksi sosial bagi koruptor, meski dinilai belum tentu efektif.

Pemberantasan korupsi menjadi agenda besar pemerintah yang tampaknya terus mengalami ganjalan. Di luar soal polemik institusi, yaitu ”perseteruan” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI, ada pula persoalan sistemis, yakni penanganan dan pemidanaan pelaku korupsi. Ringannya hukuman bagi koruptor menjadikan publik belum bisa mengapresiasi sepenuhnya langkah-langkah pemberantasan korupsi oleh pemerintah.

Catatan Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan, hingga Agustus 2012 sebanyak 71 terdakwa korupsi melenggang bebas di pengadilan tindak pidana korupsi. Kalaupun dihukum, mayoritas vonis hukuman bagi koruptor 1-2 tahun. Dengan demikian, cukup mudah bagi para koruptor melewati ”masa penderitaan” ketimbang pelaku kriminal biasa yang bisa mencapai beberapa kali lipat masa hukumannya.

Tiga dari empat responden jajak pendapat melihat kadar vonis yang dijatuhkan bagi pelaku korupsi masih terlalu ringan dan dinilai tidak memberikan efek jera. Tidak heran, sinisme terhadap upaya pemberantasan korupsi tercermin kuat dari jajak pendapat kali ini. Hampir seluruh responden (89,9 persen) yang dihubungi di berbagai kota mengungkapkan ketidakpuasan akan situasi pemidanaan pelaku korupsi saat ini.

Pukulan telak bagi proses wacana dan gerakan pemberantasan korupsi bertambah saat sejumlah bekas terdakwa atau narapidana justru tetap bisa mengemban jabatan-jabatan publik. Peristiwa paling baru adalah pengangkatan Azirwan yang pernah dipidana 2,5 tahun penjara dalam kasus suap sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah berpedoman pada argumen ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian yang menyebutkan, PNS yang dihukum kurang dari empat tahun tidak diberhentikan. Dari sisi aturan hukum, kebijakan ini tidak menyalahi undang-undang.

Namun, dari aspek moral dan etika, promosi ini dipandang tidak patut. Rohaniwan Franz Magnis-Suseno dalam buku Etika Politik (1987) menyebutkan peran etika politik untuk mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia yang berpedoman pada etika politik. Bila batasan itu dilanggar, akan muncul hukuman moral.

Aspek tanggung jawab dan kewajiban berhadapan pula dengan sumpah dan janji yang pernah diucapkan saat menjadi pegawai negeri (dalam UU Kepegawaian), yaitu bekerja dengan jujur dan mengutamakan kepentingan negara. Secara normatif, tengok pula pedoman umum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang semestinya menjadi pedoman para penyelenggara negara dalam mengedepankan semangat antikorupsi.

Promosi jabatan bagi Azirwan tak pelak menjadi pertanyaan besar tentang keseriusan pemerintah dan konsistensi sistem hukum dalam upaya pembersihan korupsi di negeri ini. Hebatnya lagi, Azirwan bukanlah satu-satunya contoh bagaimana koruptor masih mendapatkan ruang gerak di negeri ini. Dalam dua tahun terakhir sedikitnya terdapat enam pejabat publik yang tetap dilantik meski terjerat kasus korupsi. Sejak disuarakan saat reformasi, publik terus menanti kemerdekaan negeri ini dari praktik yang telah menggerogoti moralitas bangsa. Sayangnya, tingginya asa masyarakat masih berjarak dengan kondisi realitas sesungguhnya.

Karena itu, tak heran bahwa publik melihat kini saatnya mekanisme ”hukuman sosial” diterapkan bagi koruptor. Sejauh ini hukuman sosial yang dimaksudkan adalah bentuk hukuman yang lebih bersifat sanksi di luar proses hukum positif. Artinya, hukuman itu berada di ranah nonformal sistem peradilan. Meskipun demikian, tak tertutup pula bentuk hukuman sosial menjadi salah satu bagian dari proses pemidanaan dalam kasus korupsi.

Gagasan bentuk hukuman sosial yang paling banyak disetujui responden adalah pengumuman koruptor di media massa, seperti televisi atau koran. Nyaris seluruh responden (92,8 persen) menyetujui bentuk hukuman tersebut. Bentuk berikutnya adalah mengajak masyarakat untuk tidak memilih pejabat korup dalam semua kontestasi politik. Terhadap bentuk itu, sebanyak 82,3 persen responden menyetujui. Bentuk ketiga paling ekstrem, yaitu mengucilkan dari pergaulan masyarakat, cenderung kurang disetujui.

Dibanding hukuman badan (penjara), hukuman sosial memang kurang dinilai efektif meredam aksi korupsi. Bagian terbesar publik jajak pendapat ini tetap melihat perlunya pengenaan hukuman badan yang lebih tegas ketimbang sekadar pengenaan hukuman sosial. Meski demikian, bercermin dari lemahnya aturan dan sistem hukum, sepertiga bagian responden menegaskan perlunya kedua mekanisme itu diterapkan bersamaan.

Penerapan hukuman sosial oleh masyarakat memang bisa dimaknai sebagai sebuah ”perlawanan publik” atas rasa putus asa publik terhadap kebijakan negara yang terlalu longgar bagi pelaku korupsi. Lebih jauh, korupsi dan berbagai penyimpangan etika dalam konteks politik bisa membahayakan perjalanan demokrasi karena menimbulkan krisis kepercayaan terhadap parlemen, bahkan negara.

Hukuman sosial bagi koruptor, menurut pengamat politik Universitas Airlangga, Kacung Maridjan, menyiratkan arti ”dipenjara” secara sosial, tetapi memiliki dampak yang tidak kalah dahsyat dibanding hukuman penjara fisik. Contohnya, kepala daerah yang terbukti korup bisa dihukum untuk menjadi tukang bersih-bersih kantor di tempat mereka menjadi kepala daerah dalam kurun tahun tertentu (Kompas, 24/8).

Selain rasa tidak puas, minornya pemberantasan korupsi dan keberpihakan kebijakan kepada pelaku korupsi menggugah kesadaran masyarakat untuk memberikan hukuman dengan caranya sendiri. Selama ini, penyelenggara negara dinilai terlalu permisif terhadap pelaku korupsi. Menilik fakta yang terjadi, aturan hukum dan komitmen aparatnya menjadi celah yang dapat dimanfaatkan koruptor untuk kembali menduduki posisinya.

Pengangkatan mantan narapidana korupsi dan sejumlah kebijakan permisif terkait praktik korupsi bisa mengikis moralitas bangsa. Etika dan moralitas politik bukan lagi menjadi pedoman utama dalam kehidupan bernegara. Tidak hanya korupsi, tetapi juga berbagai polah tingkah politisi dan pejabat publik yang dinilai mulai menanggalkan etika dalam berpolitik.
Mayoritas responden menilai perlu larangan tegas terhadap narapidana korupsi untuk menjadi PNS. Larangan tegas terhadap narapidana korupsi untuk menjadi pejabat publik itu dimaksudkan agar muncul kepastian hukum untuk membangun moralitas politik yang lebih baik.

Analisa :
          Analisa menurut saya tentang “hukuman sosial bagi koruptor” itu seharusnya bisa ditegaskan di negara kita! Tidak hanya hukuman badan (penjara) saja yang dijalankan, melainkan antara hukum sosial dan hukum badan (penjara) harus diterapkan secara bersamaan. Agar para koruptor bisa berkurang di negara Indonesia ini.
          Entah siapa yang harus disalahkan? Pemerintahkah? Atau penegak hukum yang tidak adil dalam mengatasi masalah korupsi di negara kita? Menurut saya hukum di Indonesia tidak adil! Dan bisa diperjualbelikan bagi orang-orang yang mempunyai jabatan tinggi dibandingkan dengan orang-orang yang tidak memiliki jabatan tinggi (rakyat miskin) yang hanya bisa menerima hukuman bagitu saja tanpa ada pembelaan. Banyak contoh kasus di Indonesia seperti itu.
          Contohnya orang yang hanya mencuri sendal dimasjid bisa dipenjara puluhan tahun. Sedangkan orang yang mengambil uang negara (koruptor) hanya dihukum dalam kurun waktu 1-2 tahun penjara. Dimanakah keadilan itu berada? Tidak heran Indonesia termasuk peringkat ke-5 negara koruptor di dunia. Dan yang lebih memalukan lagi negara Indonesi termasuk peringkat pertama seAsia Pasifik. Sungguh sangat menyedihkan!
          Menurut contoh kasus diatas tentang “Azirwan” yang pernah dipenjara 2,5 tahun dalam kasus suap sebagai kepala dinas perikanan diprovinsi kepulauan Riau. Seharusnya tidak pantas mendapatkan hukuman yang seringan itu, karena kasus korupsi itu sangat merugikan negara. Apalagi azriwan tidak diberhentikan dalam pekerjaannya, karena PNS yang dipenjara kurang dari 4tahun diberhentikan.
Tetapi dalam aspek moral dan etika dipandang tidak patut karena Rohaniwan Franz Magnis-Suseno dalam buku Etika Politik (1987) menyebutkan peran etika politik untuk mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia yang berpedoman pada etika politik. Bila batasan itu dilanggar, akan muncul hukuman moral. Oleh sebab itui seharusnya hukuman sosial dan hukuman badan harus ditegkan secara  bersamaan agar negara kita bisa mejadi negara hukum yang adil.

Sumber :
http://www.beritakaget.com/arsip/contoh-kasus-hukum-perikatan.html 

Rabu, 30 Januari 2013

Kasus UKM

CONTOH KASUS UKM

Menurut data Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM, di Indonesia terdapat sekitar 39 juta usaha mikro, usaha kecil 900.000. Usaha menengah hanya sekitar 57.000, serta perusahaan besar 2000-an. Namun dalam menjalankan usahanya yang tetap survive dalam menghadapi krisis ekonomi nasional, kebanyakan di sektor UKM ( Usaha Kecil Menengah ). Sektor ini terbukti mampu menggerakkan perekonomian nasional lewat modalnya yang sangat terbatas dimana tidak jarang para pengusaha di sektor ini menambah modalnya tidak lewat bank ,akan tetapi menggunakan modal yang berasal dari rentenir.
Salah satu hal klasik yang dihadapi oleh pengusaha di sektor UKM adalah terbatasnya modal yang diberikan oleh pihak bank serta peluang untuk mendapatkannya. Sebagai contoh , peluang konglomerat lebih besar dibandingkan UKM. Sampai kini tercatat, konglomerat sudah memperoleh kesempatan sebesar Rp 900 trilyun. Sementara, pengusaha kecil dan menengah hanya mampu diberi peluang sekitar Rp 50 trilyun, serta Kredit Usaha Tani (KUT) hanya Rp 7 tilyun.
Namun dibalik kesulitan terutama dalam mendapatkan modal banyak sektor UKM ternyata mampu bertahan menghadapi terjangan krisis yang menimpa ekonomi Indonesia. Salah satu contoh dari sektor UKM yang dapat menjalankan usahanya di tengah krisis ekonomi ialah di bidang jasa wartel dan warnet. Terbukti usaha di bidang ini banyak diminati oleh para pekerja yang terkena PHK akibat krisis. Sebab bidang usaha di bidang jasa wartel dan warnet dapat dikembangkan melalui uang pesangon yang diterima oleh pekerja yang terkena PHK. Namun ada satu hal yang menghambat pengusaha yang bergerak di bidang wartel dan warnet, yakni masalah modal yang digunakan untuk menampung kegiatan usaha mereka (dalam hal ini jenis kreditnya).


  • komentar
Dengan terbukti majunya UKM yang bermodalkan dari pesangon-pesangon pegawai yang di PHK harusnya kita lebih bisa memanfaatkan kesempatan yang sangat baik ini. jangan sampai ada lagi modal yang berasal dari rentenir, karena modal itu bukanlah modal yang bagus..
Untuk UKM ini seharusnya ada pengawasan dari pemerintah, tujuannya adalah untuk mengontrol UKM yang bermodalkan dari orang-orang yang memang pantas untuk melakukan UKM, bukan untuk para Konglomerat yang sudah mempunya perekonomian sangat baik. lebih baik modal yang dimiliki para konglomerat itu di pakai untuk berinvestasi pada perusahaan besar dalam negri maupun luar negri, agar tercapainya perekonomian yang baik untuk semua kalangan warga Indonesia ini.

sumber : http://queenchib.blogspot.com/2009/11/contoh-kasus-3.html

Selasa, 16 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi

TUGAS SOFTSKIL


EKONOMI KOPERASI

1. Bagaimana pendapat/masukan/saran anda untuk kemajuan koperasi di Indonesia.

BENTUK KOPERASI.

1. Harus digalakkan oleh pemerintah
* Galakan Pembentukan Koperasi mulai dari daerah daerah kecil, tiap RW (jumlah anggota
adalah tiap penghuni RW tersebut).
2. Pemilihan Pengurus harus murni dari Anggota Koperasi Setempat.
* Khusus saat ini mungkin anggota di kota-kota bisa memilih
berdasarkan intelektual dan kondisi pekerjaan seseorang
(misalnya ; kebetulan pengurus adalah pengangguran korban
PHK !, rasanya akan ada tenggang rasa sesama anggota.
asal tiap pengurus berani mencalonkan diri !)
3. Harus menyerupai (mirip)sebuah perusahaan publik. Harus untung !!
dan merupakan perusahaan terbuka, siap di Audit oleh anggota
Kapan saja di perlukan !!

KANTOR DAN LOKASI.

1. Karena di kota jarang ada bangunan kosong.
* Kalau terpaksa sementara pakai sekretariat RW
* Kalau kebetulan dekat dengan kompleks perumahan
bisa minta sama Developer bangunan yang belum laku/kosong.
* Kalau terpaksapun bisa kontrak ruko/toko orang lain tentu
yang kosong dengan harga damai !!
2. Lokasi tentu saja harus dekat dengan tempat tinggal anggotanya
kalau perlu di tengah pemukiman anggotanya.

SUMBER DANA.
1. Tentu saja Iuran anggota tiap bulan,yang tidak boleh memberat-
kan anggota.
2. Titipan anggota berupa simpanan, yang harus berbunga dan
bersifat sukarela tapi berjangka.
3. Ketentuan besar uang iuran dan simpanan ditentukan oleh
anggota sendiri. tentu iuran minimal harus cukup untuk hidup
bulanan koperasi.

HASIL PRODUKSI KOPERASI
1. Bisa berupa barang/benda atau jasa (pengangkutan)
2. Berupa uang.(misalnya daerah koperasi tersebut di huni oleh
golongan menengah dan keatas.(seperti Pondok Indah,Pluit)
3. Gabungan keduanya.

JARINGAN KOPERASI
1. Disinilah peran pemerintah atau induk koperasi yang sudah
ada dan besar.
2. Harus di koordinir keangotaan sehingga saling mengetahui
produk setiap koperasi !!
3. Harus dibantu sarana perhubungan.
* misalnya telepon sebagai badan sosial.(harus keputusan
dari pemerintah !)
* Kendaraan dengan bunga rendah sebagai alat transportasi
koperasi ! (tidak boleh selain truk pengangkut)

CARA KERJA SEBAGAI CONTOH :

1. KOPERASI yang ber-produksi uang, bisa membantu membeli atau
menyalurkan (ekspor) barang dari koperasi yang berproduksi
barang/benda !
2. KOPERASI yang ada sebaiknya mempunyai standar peralatan
kantor: - Telepon dan mesin tik atau komputer+printer
- Mesin Fax (mungkin kalau ada email tidak perlu)
di samping alat tulis biasa.
3. SESAMA KOPERASI kalau sudah tahu dan saling mengenal,
bisa dan boleh langsung berhubungan.
SEHINGGA mungkin memperpendek jalur dan JARAK Distribusi
barang !! ( MURAH !)
4. Untuk kasus barang tertentu,terutama yang terbatas.
Pemerintah bisa mengatur dengan sistem Jatah (sejumlah
kebutuhan anggota setiap bulan misalnya !) sehingga
mengurangi kemungkinan pedagang belanja lewat koperasi !!
kecuali untuk barang merek dan model tertentu ! yang bebas
saja di pasarkan oleh produsen besar (yang harus berjumlah
banyak, sehingga TIDAK ADA MONOPOLI Barang)
Misalnya yang lagi nge-trend MINYAK GORENG !

5. IURAN ANGGOTA KOPERASI
minimal bisa untuk menggaji pengurus dan membiayai kantor
KOPERASI.

6. SIMPANAN ANGGOTA, Boleh berbunga tapi lebih kecil dari
Bunga Bank ! karena kalau ada anggota kepepet dan layak
di bantu boleh pinjam dengan bunga kecil juga jadinya.
Toh kalau KOPERASInya kaya, uang lebih bisa di deposito pada
Bank dan keuntungan bisa untuk sesama anggota juga.

7. Pengurus KOPERASI jangan lama-lama, terserah anggota,
sebaiknya ada kompetisi sebelum memilih pengurus,
seperti pengungkapan program. Dan waktu pengurus pun
dalam memimpin koperasi terserah anggota, boleh saja kalau
mau dan mampu se-umur hidup. atau malah cuma sebulan !!!

8. KOPERASI yang sudah berdiri, sebaiknya terserah anggotanya
mau di bentuk dan dijadikan apa ! asal ada rapat anggota
yang cukup sering.
Misalnya: dalam tiap RW kan ada beberapa RT, nah tiap RT
mempunyai wakil yang boleh usul untuk rapat setiap, misalnya
sebulan sekali untuk mendengar Laporan Pengurus.

9. KETETUAN LAIN tentang KOPERASI mirip kayak di buku pelajaran
si Sekolah deh, rapat umum dan sebagainya. biar anggota yang
pernah sekolah sampai tahu hal tersebut tidak keliru praktek !!!

PENGURUS KOPERASI

1. Tergantung kesepakatan anggota-nya !
2. Harus di gaji !!
minimal sama dengan upah minimum !
3. Kalau koperasi sudah besar dan banyak kegiatan, layaknya
Perusahaan, Ketuapun harus punya pembantu (sekretaris)
dan pengurus yang lebih lengkap.


2. Pengertian Koperasi sebagai Sokogurunya perekonomian Indonesia.

      UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:

1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:

1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.

2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.

3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.

5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.

6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

7) Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.

8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.


9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.


sumber : http://groups.yahoo.com/group/indonesia

Sabtu, 16 Juni 2012

LANGKAH LANGKAH MEMBUAT MAIL MERGE DI OPEN OFFICE


Untuk Membuat surat melalui mail merge pada open office dengan cara sebagai berikut :
1.      Ketik dahulu surat yang ingin kita buat.

2.      Klik menu tools lalu pilih mailn merge wizard

3.      Pilih Use the current document, Lalu klik next.

4.      Pilih letter, klik next.

5.      klik tombol select address list.
6.      Kemudian muncul jendela pilihan address list yang akan digunakan lalu mengklik tombol 'create'.



7.      Kemudian muncul tampilan new address list, lalu klik tombol customize.
8.      Muncul Customize address list.
9.      lalu address list elementsnya di delete, lalu klik add.
10.  Muncul jendela Add elements, lalu klik add.
11.  Lalu list Nama,  NPM, dan Alamat di add. Setelah selesai membuat element klik OK


12.  Kemudian masukkan pada jendela address information data-datanya, lalu klik Ok.
13.  Muncul jendela save as.
14.  Kemudian muncul jendela select address list, klik OK
.
15.  Kemudian muncul jendela mail merge wizard, klik match fields

16.  Muncul jendela Match Field, lalu klik Ok.
17.  Klik More
18.  Muncul jendela select addres block, klik edit

19.    Kemudian muncul jendela Edit address block, Klik “Remove from address” untuk menghapus address yang tidak kita gunakan klik Ok.
20.  Klik next.
21.  klik next.
22.  di Uncheklis dahulu lalu klik next.

23.  klik next.
24.  Lalu klik edit document.
25.  Edit hasilnya sesuai yg diinginkan
26.  Klik Next

27.  Klik next kembali
28.  Untuk save document
29.  Save sesuai dengan nama yg anda inginkan
30.  Klik finish
31.  Hasilnya sebagai berikut





 Demikian langkah langkah yang saya gunakan.
Semoga bermanfaat... ^.^




Selasa, 27 Maret 2012

PEREKONOMIAN INDONESIA


PEREKONOMIAN INDONESIA


Penanaman Modal Dalam Negeri
I.                    PENDAHULUAN
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
II.                  TEORI
Pada awalnya investasi melalui penanaman modal dalam negeri di Indonesia telah diatur di dalam undang undang no. 6 tahun 1968, dengan memeberi persetujuan kepada berbagai macam proyek yang tersebar di berbagai sektor di wilayah Indonesia.
Dari pelita ke pelita berikutnya, kompoposi penanaman modal dalam negeri telah mengalami pergeseran prioritas. Jika pada pelita I dan II, industri kecil masih berdominasi, maka pada pelita berikutnya investasi dari penanaman modal ini mulai diarahkan pada usaha untuk :
1.      Memperkokoh struktur industri dalam negeri secara umum.
2.      Prioritas juga ditunjukan kepada industri agar mampu menciptakan mesin mesin produksi sendiri.
3.      Diarahkan pada proses penyerapan tenaga kerja sebanyak banyaknya.

III.                PEMBAHASAN
Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
  • Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
  • Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
  • Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
  • Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
·         penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
·         keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Termasuk skala prioritas tertinggi
  • Melakukan alih teknologi
  • Melakukan industri pionir
  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  • Termasuk pembangunan infrastruktur
  • Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·         melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·         bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·         industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.v
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
  1. Potensi dan karakteristik suatu daerah
  2. Budaya masyarakat
  3. Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
  4. Peta politik daerah dan nasional
  5. Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
  1. Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
  2. Pelaku Investasi : Negara dan swasta
    Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
  3. Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
  4. Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
  5. Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
  6. Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)

Sumber referensi:
1.KOMPAS
2.Perekonomian Indonesia, Aris Budi Setyawan. Universitas Gunadarma