TUGAS MINGGU 10
1.SEBUT & JELASKAN METODE PENDEKATAN SUMBER DAYA MANUSIA 
Jawab : 
Metode pendekatan sumber daya manusia :
Ø  Pendekatan sumber daya manusia pengelolaan dan pendaya gunaan sumber daya manusia. Martabat dan kepentingan manusi tidak di abaikan.
Ø  Pendekatan manejerial            : maksudnya adalah kehidupan kerja karyawan tergantung pada atasan.
Ø  Pendekatan sistem                  : personalia merupakan subsistem dari sistem organisai atau perusahaan, perlu dievaluasi dengan kriteria besarnya kontribusi yang dibuat.
Ø  Pendekatan proaktif                : dapat meningkatkan kontribusi kepada karyawan, mananjer dan organisai melalui antisipasi pada masalah yang timbul.
2.UNTUK APA  ORGANISASI  MEMBUAT  RANCANGAN KOMPENSASI  BAGI    
   KARYAWANNYA
Jawab :
Program kompensasi bagi karyawan dirancang untuk :
·         Menarik karyawan yang cakap dalam organisasi.
·         Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul.
·         Mencapai masa dinas yang panjang sesuai fungsinya.
3.APA  PERBEDAAN ANALISIS  BEBAN KERJA  & ANALISIS  TENAGA  KERJA
Jawab :
Analisi beban kerja, meliputi : Peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal                                                waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk                                                           membuat suatu unit barang.
Analisis tenaga kerja              : Menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat                                            tersedia pada suatu periode.
4.APA YG  AKAN DILAKUKAN  KARYAWAN  JIKA  TERJADI KETIDAK  
   SEPAKATAN DENGAN  PERUSAHAAN TEMPAT MEREKA BEKERJA
Jawab : 
Jika terjadi ketidak sepakatan karyawan mempunyai senjata yang dapat di gunakan, yaitu:
Ø  Baikot
Ø  Pemogokkan
Ø  Penghasutan
Ø  Mempelambat kerja
5.SEBUTKAN  HUBUNGAN YG MENGATUR  ANTARA  TENAGA KERJA     
   DENGAN MANAJER  SUATU PERUSAHAAN 
Jawab :  
Hubungan yang mengatur antara tenaga kerja dengan manajer ada 3, yaitu :
·         Closed shop agreement
·         Union shop agreement
·         Open shop agreement
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar