Total Tayangan Halaman

Minggu, 27 November 2011

Tugas Peng.Bisnis Minggu 3


TUGAS  MINGGU 3 :


1.APA YG DIMAKSUD DENGAN :  - BENTUK YURIDIS 
   - LEMBAGA KEUANGAN BANK & NON --   
      BANK  SERTA BERI  CONTOHNYA
Jawab
a. Bentuk Perusahaan secara yuridis merupakan badan usaha yang didasarkan atas dasar segi hukum yang bertujuan mencari laba sebesar - besarnya.
b.  lembaga keuangan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan  dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit,atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Contohnya : Bank Indonesia, Bank BRI, Bank BTN, Bank BCA.
c. Lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang bertujuan membantu permodalan perusahaan dalam meningkatkan peranan nya gua mendrong perkembangan pasar uang dan pasar modal.

CONTOH :
  1. Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasI.
  2. Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
  3.  Koperasi Simpan Pinjam
yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
  1. Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
  2. Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barang barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
  3. Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
  4. Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
  5. Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan
yang usahanya mengandung resiko tinggi.
  1. Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.

2. APA YG DI MAKSUD  MERGER BERI  2  CONTOHNYA   , KARTEL , JOINT VENTURA
Jawab :
a.       Merger adalah kerjasama yang menghasilkan / membentuk perusahaan baru.
b.      Kartel adalah kerjasama yang terjadidari beberapa perusahaan yg sejnis di bawah perjanjian tetapi masing – masing perusahaan masih berdiri sendiri dan masing- masing anggota kartel mempunyai kedudukan yg sama dan waktu perjanjian hanya bersifat terbatas.
  1. Join Venture adalah bentuk kerjasama yang semua anggota nya bertanggung jawab atas semua resiko yang terjadi dalam perusahaan ini namun tidak terikat pada barang modal perusahaan yang satu dengan yang lain.


3.JELASKAN PERBEDAAN : - FIRMA DAN CV
                                                    -PT DAN YAYASAN
Jawab :

-Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan erugian akan ditanggung bersama – sama , dan laba akan dibagi secara sama.. Sedangkan Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin, yang dibedakan menjadi sekutu aktif ( yang menjalankan usaha) dan sekutu pasif.
- Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).SedangkanYayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

4.SEBUTKAN CARA KERJA LEASING , MISALNYA : LEASING MOTOR
Jawab :
Contohnya leasing mobil
Untuk membeli sebuah mobil baru sangatlah di permudah syarat-syaratnya. Salah satunya adalah DP yang ringan antara 10-20 persen dari harga mobil sudah berpeluang untuk memiliki sebuah mobil baru. Cara kerja atau transaksi awal hingga akhir membeli mobil baru yaitu.
a.       Sebuah mobil baru yang di beli dari pihak showroom mobil baik itu secara cash maupun kredit maka sama saja bagi pihak showroom. Walaupun dibeli secara kredit mereka selalu dan tetap menerima secara tunai dari pihak Finance dan lembaga pembiayaan.
b.      Tahap selanjutnya, urusan transaksi antar konsumen dengan pihak Finance. Pihak Finance tidak membenarkan atau memberikan konsumen keleluasaan untuk memilih pihak asuransi yang konsumen kehendaki. Karena mungkin bunga dan preminya dapat lebih rendah dari pihak asuransi lain. Pihak showroom mobil baru, umumnya hanya memberiklan pilihan kepada konsumen untuk memilih pihak asuransi yang ada kerjasamanya dengan pihak Finance.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar